Meski KPUD Karawang belum mengumumkan secara resmi hasil penghitungan suara pilkada Karawang 9 Desember lalu, publik sudah meyakini hasil quickcount yang dilakukan lembaga survei menjadi kesimpulan siapa pemenang dalam pilkada Karawang 2015.
Yang menarik untuk dibahas dan dipelajari, hasil perolehan suara yang didapat tiga pasangan calon dari independent, Nace Permana yang berpasangan dengan Yenih, Daday Hudaya yang berpasangan dengan Edi Yusuf, Nanan Taryana yang berpasangan dengan Asep Agustian, ketiganya tidak bisa meraih suara sebanyak jumlah dukungan awal yang dinyatakan dalam bentuk KTP. Nace & Yenih hanya mendapat 22.206 suara, padahal pasangan itu bisa naik menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang setelah mendapat dukungan massa 134.013. Pasangan Daday Hudaya & Edi Yusuf hanya mampu mendapat suara 80.758 suara, padahal dia sudah mendapat dukungan awal 139.037. Yang paling parah pasangan Nanan Taryana & Asep Agustian. Pasangan ini hanya mendapat suara 9.306 suara, padahal dukungan awal tercatat 125.045 suara. Yang menjadi pertanyaan, kemana suara-suara dukungan awal itu berpindah dan mengapa itu bisa terjadi.
Didukung oleh KTP
Banyak pihak meragukan jumlah dukungan awal yang menjadi syarat memenuhi peraturan perundang-undangan untuk bisa mencalonkan diri sebagai kandidat, diperoleh dengan cara yang benar, baik itu dilakukan oleh bakal calon atau oleh massa yang memberi dukungan. Bukti dukungan dinyatakan dan dibuktikan dengan KTP, itupun bukan KTP asli, tapi cukup dengan copynya. Disinilah celah masuk karaguan atau kekurang percayaan publik terhadap proses tersebut. Namun demikian, penyelenggara pilkada (KPUD) tetap “mempercayai” data tersebut sebagai sebuah persyaratan administrasi, setelah melakukan “klarifikasi faktual”.
Ada dugan data KTP yang dikumpulkan setiap paslon independen diperoleh dengan cara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Berkembang rumor bahwa tim sukses paslon independen tertentu “membeli” setiap KTP dengan sejumlah uang untuk dijadikan fakta dukungan. Ada pula rumor bahwa KTP-KTP itu diperoleh dengan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Entah seperti apa prosesnya. Terlepas dari semua persoalan tersebut, paslon independen mestinya sudah memiliki fakta dukungan yang tidak sedikit. Bayangkan, hak pilih di Kabupaten Karawang yang berjumlah sekitar satu setengah juta, sudah diraih oleh satu paslon independen saja sekitar 120 ribu, artinya modal pokok sudah dipegang sebesar 8 persen. Logikanya serendah-rendahnya setiap paslon independen akan memperoleh suara 8 persen. Buktinya ? Publik mencurigai adanya kebohongan yang dilakukan entah oleh timses atau calon pemilih.
Kedepan, publik berharap ada langkah untuk mengatasi hal tersebut agar “kebohongan-kebohongan” tidak terus terjadi. Dalam hal ini tentu KPU dan KPUD-KPUD lah yang harus pro aktif, disamping berbagai solusi dari para pakar dan cendekiawan untuk memperbaiki sistem ini.
No comments :
Post a Comment
Silahkan Komentar