Menjadi menarik ketika
seorang Kepala Desa memiliki sikap apatis terhadap fungsi pengawasan yang diperankan
oleh BPD di desanya, dengan mengatakan : “ BPD itu tugasnya hanya monitoring,
tidak berhak memeriksa.” Ini merupakan sepotong pernyataan seorang Kades
menanggapi ulah Ketua dan anggota BPD di desanya yang mempertanyakan penggunaan
Dana Desa.
Merasa di “kerdil” kan, BPD
mencari tau kesana kemari, sharing ke beberapa pihak untuk mengetahui lebih
banyak tentang pungsi pengawasan yang menjadi tugasnya. Mudah-mudahan tulisan
ini bisa membantu BPD yang bersangkutan untuk bisa meredam “amarah” sang Kades
yang tak senang ketika pekerjaannya mengelola Dana Desa dikritisi dan dicurigai korupsi. Demikian juga
bagi pak Kades, mudah-mudahan bisa memahami sehingga tidak lagi menafikan
fungsi BPD.
Peraturan Daerah (PERDA)
Kabupaten Karawang Nomor 13 tahun 2014 Tentang Desa, pasal 78 mengatakan ;
BPD
mempunyai fungsi :
a.
membahas dan menyepakati
Rencana Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
b.
menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa ;
c.
melakukan pengawasan
kinerja kepala desa.
APA
ARTI “PENGAWASAN” ?
Banyak ahli yang merumuskan
pengertian (definisi) pengawasan.
Menurut Victor
M. Situmorang dan Jusuf Juhir ; Pengawasan
adalah setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai
dimana pelaksanaan tugas yang dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang
hendak dicapai.
Menurut Sondang P. Siagian ;
Pengawasan ialah proses pengamatan dari
pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan
yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya.
Djamaluddin Tanjung dan Supardan mengemukakan Pengertian Pengawasan yaitu salah satu fungsi manajemen
untuk menjamin agar pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan dalam perencanaan.
Dengan pengawasan dapat diketahui sampai
dimana penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, pemborosan, penyelewengan, dan
lain-lain kendala yang terjadi. Jadi keseluruhan dari pengawasan adalah
kegiatan membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa
yang direncanakan sebelumnya, karena itu perlu kriteria, norma, standar dan
ukuran tentang hasil yang ingin dicapai.
Dari pengertian pengawasan diatas,
terdapat hubungan yang erat antara pengawasan dan perencanaan, karena
pengawasan dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi
penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari
aktivitas-aktivitas yang direncanakan. Dalam hubungan ini, Harold
Koontz dan Cyriel P. Donel berpendapat bahwa
perencanaan dan pengawasan merupakan dua sisi mata uang yang sama.
Dengan demikian jelas bahwa tanpa
rencana, maka pengawasan tidak mungkin dapat dilaksanakan, karena tidak ada
pedoman atau petunjuk untuk melakukan pengawasan itu. Rencana tanpa pengawasan
akan cenderung memberi peluang timbulnya penyimpangan-penyimpangan,
penyelewengan dan kebocoran tanpa ada alat untuk mencegah, oleh karena itu
diperlukan adanya pengawasan.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi
manajemen yang sangat penting, sehingga berbagai ahli manajemen dalam
memberikan pendapatnya tentang fungsi manajemen selalu menempatkan unsur
pengawasan sebagai fungsi yang penting. Kasus-kasus yang terjadi dalam banyak
organisasi adalah tidak diselesaikannya suatu penugasan, tidak ditepatinya
waktu dalam penyelesaian suatu anggaran yang berlebihan dan kegiatan-kegiatan
lain yang menyimpang dari rencana.
Begitu pentingnya pengawasan dalam suatu
organisasi sehingga keberhasilan atau kinerja suatu organisasi menjadi ukuran,
sampai dimana pelaksanaan pengawasan terhadap organisasi tersebut. Bahkan dalam
praktek manajemen modern pengawasan tidak dapat lagi dipisahkan dengan
fungsi-fungsi manajemen lainnya.
APA
TUJUAN PENGAWASAN ?
Dari berbagai literatur dan artikel yang
membahas tentang pengawasan, dapat dirumuskan Tujuan Pengawasan, sebagai
berikut :
1.
Menjamin kepastian pelaksanaan tugas
sesuai dengan; rencana, kebijaksanaan dan perintah.
2.
Mengetahui berbagai kendala pelaksanaan
kegiatan.
3.
Mencegah penyimpangan dan penyelewengan
4.
Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat
atas barang dan jasa yang dihasilkan.
5.
Membina kepercayaan masyarakat terhadap
kepemimpinan organisasi.
BAGAIMANA MELAKUKAN PENGAWASAN ?
Melakukan pengawasan melalui dua langkah
; yaitu : monitoring dan evaluasi
Dua langkah ini sering disingkat MONEV.
Langkah pertama, monitoring ialah kegiatan
; melihat, menyaksikan, mendengarkan, memperhatikan, membuat catatan-catatan,
menggambarkan (sketsa, gambar, foto). Langkah kedua ; melakukan evaluasi
; dengan melakukan analisa, diagnosa, menyimpulkan, menilai dan
merekomendasikan.
Hasil kerja yang bagus dari seorang
pengawas adalah ketepatan (akurasi) dalam membuat rekomendasi.
SEMOGA BERMANFAAT.
No comments :
Post a Comment
Silahkan Komentar