Wednesday, December 30, 2015

Apa arti Pengawasan dan bagaimana melaksanakannya ?

Menjadi menarik ketika seorang Kepala Desa memiliki sikap apatis terhadap fungsi pengawasan yang diperankan oleh BPD di desanya, dengan mengatakan : “ BPD itu tugasnya hanya monitoring, tidak berhak memeriksa.” Ini merupakan sepotong pernyataan seorang Kades menanggapi ulah Ketua dan anggota BPD di desanya yang mempertanyakan penggunaan Dana Desa.
Merasa di “kerdil” kan, BPD mencari tau kesana kemari, sharing ke beberapa pihak untuk mengetahui lebih banyak tentang pungsi pengawasan yang menjadi tugasnya. Mudah-mudahan tulisan ini bisa membantu BPD yang bersangkutan untuk bisa meredam “amarah” sang Kades yang tak senang ketika pekerjaannya mengelola Dana Desa  dikritisi dan dicurigai korupsi. Demikian juga bagi pak Kades, mudah-mudahan bisa memahami sehingga tidak lagi menafikan fungsi BPD.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 tahun 2014 Tentang Desa, pasal 78 mengatakan ;
BPD mempunyai fungsi :
a.    membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa ;
c.    melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

APA ARTI “PENGAWASAN” ?
Banyak ahli yang merumuskan pengertian (definisi) pengawasan.
 Menurut Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir ; Pengawasan adalah setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai dimana pelaksanaan tugas yang dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai.

Menurut Sondang P. Siagian ; Pengawasan ialah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Djamaluddin Tanjung dan Supardan mengemukakan Pengertian Pengawasan yaitu salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

Dengan pengawasan dapat diketahui sampai dimana penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, pemborosan, penyelewengan, dan lain-lain kendala yang terjadi. Jadi keseluruhan dari pengawasan adalah kegiatan membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa yang direncanakan sebelumnya, karena itu perlu kriteria, norma, standar dan ukuran tentang hasil yang ingin dicapai.

Dari pengertian pengawasan diatas, terdapat hubungan yang erat antara pengawasan dan perencanaan, karena pengawasan dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan. Dalam hubungan ini, Harold Koontz dan Cyriel P. Donel berpendapat bahwa perencanaan dan pengawasan merupakan dua sisi mata uang yang sama.

Dengan demikian jelas bahwa tanpa rencana, maka pengawasan tidak mungkin dapat dilaksanakan, karena tidak ada pedoman atau petunjuk untuk melakukan pengawasan itu. Rencana tanpa pengawasan akan cenderung memberi peluang timbulnya penyimpangan-penyimpangan, penyelewengan dan kebocoran tanpa ada alat untuk mencegah, oleh karena itu diperlukan adanya pengawasan.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang sangat penting, sehingga berbagai ahli manajemen dalam memberikan pendapatnya tentang fungsi manajemen selalu menempatkan unsur pengawasan sebagai fungsi yang penting. Kasus-kasus yang terjadi dalam banyak organisasi adalah tidak diselesaikannya suatu penugasan, tidak ditepatinya waktu dalam penyelesaian suatu anggaran yang berlebihan dan kegiatan-kegiatan lain yang menyimpang dari rencana.

Begitu pentingnya pengawasan dalam suatu organisasi sehingga keberhasilan atau kinerja suatu organisasi menjadi ukuran, sampai dimana pelaksanaan pengawasan terhadap organisasi tersebut. Bahkan dalam praktek manajemen modern pengawasan tidak dapat lagi dipisahkan dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya.

APA TUJUAN PENGAWASAN ?
Dari berbagai literatur dan artikel yang membahas tentang pengawasan, dapat dirumuskan Tujuan Pengawasan, sebagai berikut :
1.    Menjamin kepastian pelaksanaan tugas sesuai dengan; rencana, kebijaksanaan dan perintah.
2.    Mengetahui berbagai kendala pelaksanaan kegiatan.
3.    Mencegah penyimpangan dan penyelewengan
4.    Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan.
5.    Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi.


BAGAIMANA MELAKUKAN PENGAWASAN ?

Melakukan pengawasan melalui dua langkah ; yaitu : monitoring dan evaluasi
Dua langkah ini sering disingkat MONEV.
Langkah pertama, monitoring ialah kegiatan ; melihat, menyaksikan, mendengarkan, memperhatikan, membuat catatan-catatan, menggambarkan (sketsa, gambar, foto). Langkah kedua ; melakukan evaluasi ; dengan melakukan analisa, diagnosa, menyimpulkan, menilai dan merekomendasikan.
Hasil kerja yang bagus dari seorang pengawas adalah ketepatan (akurasi) dalam membuat rekomendasi.



SEMOGA BERMANFAAT.

No comments :

Post a Comment

Silahkan Komentar