Wednesday, November 23, 2016

Reward and punishment buat Guru, penting.

Bila kita bicara soal pendidikan, maka tak bisa dilepaskan betapa penting dan strategisnya posisi guru di dalamnya.  Umpama sebuah kendaraan bermotor, posisi guru mirip dengan karburator. Meski tak disembunyikan, posisi karburator pada setiap kendaraan bukanlah ditempatkan pada bagian luar yang gampang atau langsung dilihat. Karburator punya kapasitas kerja sendiri yang berbeda dengan komponen lainnya. Untuk menghasilkan energi gerak yang diharapkan  pada kendaraan, karburator mesti mendapat suplai bahan bakar dan pengapian yang cukup.  Bila tidak, dapat dipastikan mesin kendaraan tersebut tak akan menjalankan kendaraan dengan baik.  Saking strategisnya posisi karburator, maka dia harus dirawat  dan dipelihara dengan baik.

Demikian juga guru, perlu dipelihara dan dirawat agar dunia pendidikan kita bisa berproses dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Guru harus diperlakukan adil.

Disamping soal bobot kerja dan gaji yang memadai, masih banyak faktor yang harus dipenuhi untuk bisa memelihara dan merawat guru dengan baik. Salah satunya memperlakukan mereka dengan adil.
Banyak catatan yang tercecer tentang ketidakadilan terhadap guru. Dibeberapa kecamatan di Kabupaten Karawang ini tidak sedikit guru berprestasi, disiplin dan kesetiaan pada profesinya yang melekat. Tapi tidak menjadi perhatian para pemangku kebijakan. Bahkan dinilai sebagai hal yang biasa-biasa yang memang seharusnya seperti itu. Sikap para pemangku kebijakan seperti itu tentu benar, bila perlakuan terhadap guru yang melanggar disiplin kerja, dikenakan sangsi yang nyata. Ada beberapa potret guru yang terus menerus melanggar disiplin kerja, dengan meninggalkan tugas berhari-hari, dan itu rutin dilakukan setiap bulan, tapi dia tetap menerima gaji, tetap mendapat tunjangan-tunjangan, bahkan kenaikan pangkat sebagaimana yang diterima oleh guru-guru yang disiplin. Bukankah ini sebuah ketidakadilan terhadap guru ?

Reward and punishment.


Para pemangku kebijakan harus berbuat adil pada guru. Lakukan penilaian yang objektif disertai dengan penghargaan nyata (reward) pada setiap guru berprestasi, disiplin serta setia melaksanakan tugasnya dengan baik. Penghargaan tidak selalu harus berwujud materi, tapi sebuah penghargaan yang bisa menjadi motivasi bagi setiap guru untuk selalau melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan bagi mereka, guru yang melanggar disiplin, tidak melaksanakan tugas , dan  terutama guru-guru yang sudah berlangganan tidak masuk sekolah mesti diberikan hukuman yang nyata (punishment), berupa penangguhan pembayaran gaji, pembatalan pemberian tunjangan, atau penangguhan kenaikan pangkat, atau sangat mungkin penurunan pangkat atau pemecatan. Bukankah guru juga diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ?

Pondokbales. akhir Nopember 2016

No comments :

Post a Comment

Silahkan Komentar