Bila kita bicara soal pendidikan,
maka tak bisa dilepaskan betapa penting dan strategisnya posisi guru di
dalamnya. Umpama sebuah kendaraan
bermotor, posisi guru mirip dengan karburator. Meski tak disembunyikan, posisi
karburator pada setiap kendaraan bukanlah ditempatkan pada bagian luar yang
gampang atau langsung dilihat. Karburator punya kapasitas kerja sendiri yang
berbeda dengan komponen lainnya. Untuk menghasilkan energi gerak yang diharapkan
pada kendaraan, karburator mesti
mendapat suplai bahan bakar dan pengapian yang cukup. Bila tidak, dapat dipastikan mesin kendaraan
tersebut tak akan menjalankan kendaraan dengan baik. Saking strategisnya posisi karburator, maka
dia harus dirawat dan dipelihara dengan
baik.
Demikian juga guru, perlu
dipelihara dan dirawat agar dunia pendidikan kita bisa berproses dengan baik
sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Guru harus diperlakukan adil.
Disamping soal bobot kerja dan
gaji yang memadai, masih banyak faktor yang harus dipenuhi untuk bisa
memelihara dan merawat guru dengan baik. Salah satunya memperlakukan mereka
dengan adil.
Banyak catatan yang tercecer
tentang ketidakadilan terhadap guru. Dibeberapa kecamatan di Kabupaten Karawang
ini tidak sedikit guru berprestasi, disiplin dan kesetiaan pada profesinya yang
melekat. Tapi tidak menjadi perhatian para pemangku kebijakan. Bahkan dinilai
sebagai hal yang biasa-biasa yang memang seharusnya seperti itu. Sikap para
pemangku kebijakan seperti itu tentu benar, bila perlakuan terhadap guru yang
melanggar disiplin kerja, dikenakan sangsi yang nyata. Ada beberapa potret guru
yang terus menerus melanggar disiplin kerja, dengan meninggalkan tugas
berhari-hari, dan itu rutin dilakukan setiap bulan, tapi dia tetap menerima
gaji, tetap mendapat tunjangan-tunjangan, bahkan kenaikan pangkat sebagaimana
yang diterima oleh guru-guru yang disiplin. Bukankah ini sebuah ketidakadilan
terhadap guru ?
Reward and punishment.
Para pemangku kebijakan harus
berbuat adil pada guru. Lakukan penilaian yang objektif disertai dengan
penghargaan nyata (reward) pada setiap guru berprestasi, disiplin serta setia
melaksanakan tugasnya dengan baik. Penghargaan tidak selalu harus berwujud
materi, tapi sebuah penghargaan yang bisa menjadi motivasi bagi setiap guru
untuk selalau melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan bagi mereka, guru yang
melanggar disiplin, tidak melaksanakan tugas , dan terutama guru-guru yang sudah berlangganan
tidak masuk sekolah mesti diberikan hukuman yang nyata (punishment), berupa
penangguhan pembayaran gaji, pembatalan pemberian tunjangan, atau penangguhan
kenaikan pangkat, atau sangat mungkin penurunan pangkat atau pemecatan.
Bukankah guru juga diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ?
Pondokbales. akhir Nopember 2016
No comments :
Post a Comment
Silahkan Komentar